Rekomendasi Seminar Nasional Kehalalan dan Kometika

1.a. LPPOM MUI segera menyusun daftar obat dan kosmetika yang bahan baku, bahan farmasetik, proses pembuatan dan produk akhirnya diduga haram.

b. Berdasarkan daftar tersebut diatas, LPPOM MUI menghubungi produsen obat/kosmetika untuk minta agar bersedia mensertifikasi obat/kosmetika tersebut.

c.LPPOM MUI segera menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi/lembaga penelitian untuk meneliti berbagai obat/kosmetika yang diduga haram berdasarkan hasil butir 1.a diatas.

2. Perusahaan obat-obatan dan kosmetika sebaiknya segera meminta sertifikasi halal setiap obat/kosmetika yang diproduksi kepada LPPOM MUI.

3.Dokter dalam meresepkan obat-obatan ke pasien lebih peduli terhadap aspek kehalalanya. Sehubungan dengan itu disarankan diadakan training/pelatihan tentang kehalalan obat kepada para dokter.

4.Pendidikan kedokteran perlu dilengkapi dengan pengetahuan titik kritis keharaman obat-obatan dan kosmetika.

5.Pemerintah dalam hal ini Badan POM dihimbau lebih ketat dalam meregistrasi obat-obatan yang beredar . Untuk itu perlu dirancang kebijaksanaan yang dapat memberikan kepastian halal bagi konsumen dalam mengonsumsi obat-obatan dan kosmetika.

6.Masyarakat/konsumen lebih mencermati kehalalan obat-oabtan yang akan dikonsumsi dan kosmetika yang akan dipakai.

7. Yayasan lembaga konsumen (YLK) dan LSM lainnya lebih aktif mengawasi kehalalan obat-obatan dan kosmetika yang beredar di masyarakat.

Tinggalkan komentar