1.a. LPPOM MUI segera menyusun daftar obat dan kosmetika yang bahan baku, bahan farmasetik, proses pembuatan dan produk akhirnya diduga haram.
b. Berdasarkan daftar tersebut diatas, LPPOM MUI menghubungi produsen obat/kosmetika untuk minta agar bersedia mensertifikasi obat/kosmetika tersebut.
c.LPPOM MUI segera menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi/lembaga penelitian untuk meneliti berbagai obat/kosmetika yang diduga haram berdasarkan hasil butir 1.a diatas.
2. Perusahaan obat-obatan dan kosmetika sebaiknya segera meminta sertifikasi halal setiap obat/kosmetika yang diproduksi kepada LPPOM MUI.
3.Dokter dalam meresepkan obat-obatan ke pasien lebih peduli terhadap aspek kehalalanya. Sehubungan dengan itu disarankan diadakan training/pelatihan tentang kehalalan obat kepada para dokter.
4.Pendidikan kedokteran perlu dilengkapi dengan pengetahuan titik kritis keharaman obat-obatan dan kosmetika.
5.Pemerintah dalam hal ini Badan POM dihimbau lebih ketat dalam meregistrasi obat-obatan yang beredar . Untuk itu perlu dirancang kebijaksanaan yang dapat memberikan kepastian halal bagi konsumen dalam mengonsumsi obat-obatan dan kosmetika.
6.Masyarakat/konsumen lebih mencermati kehalalan obat-oabtan yang akan dikonsumsi dan kosmetika yang akan dipakai.
7. Yayasan lembaga konsumen (YLK) dan LSM lainnya lebih aktif mengawasi kehalalan obat-obatan dan kosmetika yang beredar di masyarakat.