Kolagen

Januari 18, 2009

Kolagen adalah jaringan ikat (protein) yang tersusun atas beberapa asam-asam amino. Kolagen terdapat pada semua hewan, bahkan manusia. Sumber kolagen yang bersifat ekonomis biasanya berasal dari babi, sapi, kambing dan bahkan dari manusia. Pada manusia, sumber kolagen biasanya didapatkan dari ari-ari bayi. Sedangkan pada hewan sumber kolagen terbanyak terdapat pada kulit jangat (bahan yang biasanya dibuat untuk krupuk kulit). Selama sumbernya berasal dari hewan yang halal serta proses pemotongan sesuai dengan syariat, maka produk kolagen tersebut menjadi halal. Jadi tidak ada pembatasan presentase untuk mengkategorikannya sebagai halal atau haram selain sumber dan proses mendapatkan kolagen tersebut.


Berhati-hati dengan Minyak!

Januari 18, 2009

Minyak (cair) dan lemak (padat) yang digunakan untuk minyak goreng, suplemen makanan, maupun bahan baku industri pangan dan lainnya, berdasarkan asal bahannya dibedakan mejadi dua kelompok, yaitu minyak nabati (dari tanaman) dan minyak hewani (dari hewan).

Minyak nabati yang banyak dipakai sebagai minyak goreng antara lain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit. Ada minyak lemak, yang termasuk lemak tetapi pada suhu kamar berbentuk cair. Misalnya minyak kacang, minyak jagung, minyak wijen. Minyak goreng dari tanaman pun seharusnya bersertifikat  halal karena untuk proses pemucatan minyak kalau digunakan karbon aktif, harus digunakan karbon aktif yang berasal dari tanaman (tempurung kelapa, kayu, dll.) tidak boleh yang berasal dari hewan babi.

Yang berasal dari tulang sapi dan hewan halal boleh asalkan diproses sesuai ajaran islam. Minyak nabati (vegetable oil) di luar negeri dapat mengandung minyak hewani sampai dengan 10%. Oleh karena itu kalau beli minyak, apalagi yang berasal dari produk luar negri carilah yang berlabel halal!

Untuk minyak hewani, memang juga beragam asal hewannya;misalkan minyak ikan (mackerel, tuna, sardin, salmon, ikan paus, dll.) minyak lemak ayam, minyak jangkrik sertaminyak yang berasal dari hewan halal lainnya, asalkan diproses secara islami dengan alat dan bahan yang halal, maka termasuk produk halal. Minyak dan lemak yang berasal dari hewan haram seperti babi, tentu saja haram bagi umat Islam.

Lard (lemak babi padat) sangat banyak di pasaran dan digunakan dalam berbagai campuran makanan; bahan ini diharamkan dalam Islam! VCO (virgin coconut oil), minyak kelapa murni, atau Bio Power Extra Virgin Coconut Oil terbuat dari kelapa murni dan tanpa campuran zat kimia apapun, diproses tanpa pemanasan, tanpa bahan kimia, pewarna ataupun pengawet.

Kadar asam lauratnya di atas 50%, tahan oksidasi, tidak mudah tengik, cukup tahan lama tanpa mengalami kerusakan yang berarti selama peyimpanan pada suhu biasa, VCO sekarang memang lagi ngetrend digunakan untuk minuman suplemen kesehatan, karena kandungan asam lemaknya berantai sedang dan mudah diserap usus, masuk peredaran darah dan dimetabolisir sehingga mudah menghasilkan energi cepat dalam semua kondisi fisiologi tubuh.

Menurut Prof. Walujo Soerjodibroto (FKUI) 50% asam lemak dari minyak kelapa merupakan asam laurat dan 7% asam kaprat, keduanya mampu menembus “lipid luar” virus sehingga bersifat antivirus. Selain itu juga bersifat antibakteri dan anti protozoa. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat!

(Dari Majalah Nurani)


Sudah Halalkah Sabun Anda?

Januari 18, 2009

Gliserol merupakan hasil samping pembuatan sabun, lilin dan asam lemak dari minyak atau lemak.

Bahan ini dapat digunakan untuk melarutkan flavor, dan menjaga kelembaban (sebagai humektan) pada rerotian. Bahan ini dapat berasal dari minyakatau lemak nabati, maupuun hewani. Yang berasal dari hewan inilah yang perlu dicermati, yang berasla dari hewan halal disembelih secara islami tidak masalah, tetapi yang berasal dari minyak babi diharamkan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Alquran An-Nahl ayat 115 yang artinya “Sesungguhya Allah hanya mengharamkan  atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Dengan demikian ada bahan untuk pembuatan sabun yang dari babi kita dilarang memakainya, sedangkan yang berasal dari sapi, domba dan hewan sembelihan yang halal, dan disembelih secara islami, maka kita sebagai orang Islam diperbolehkan untuk menggunakannya.


Masalah Bahan Pewarna

Januari 18, 2009

Dari segi pewarnanya sendiri, hampir tidak ada masalah. Tentu saja bila yang dimaksud adalah pewarna yang diizinkan untuk bahan pangan (food-grade). Seadng yang non food-grade seperti pewarna untuk tekstil, jelas tidak thayyib (baik) karena berbahaya bagi kesehatan manusia. Tidak thayyib maka seharusnya cenderung haram.

Tapi pembuatan beberapa pewarna tertentu memerlukan bahan lain agar pewarna tersebut larut dalam air atau tercampur secara homogen dalam bahan pangan berair. Bahan lain sebagai penolong itu disebut carrier. Nah, salah satu jenis carrier yang layak diragukan kehalalanya adalah gelatin.

Carrier juga berfungsi sebagai bahan penyalut (enkapsulasi) sehingga pewarna tidak mudah rusak akibat kondisi penyimpanan. Salah satu bahan yang sering menggunakan carrier adalah pewarna karoten. Sayangnya, keberadaan karoten ini tidak dapat dibaca pada daftar ingredien di label produk, karena memang tidak lazim dicantumkan.

Keterangan adanya dan jenis carrier yang digunakan ada dalam keterangan spesifikasi teknis pewarna itu sendiri. Dan ini hanya bisa diketahui oleh pihak ketiga yang melakukan auditing halal ke industri pangan pengguna carrier.

Jadi, agar aman, belilah produk yang sudah bersertifikat halal, yang ditandai dengan nomor seri MD dan label halal.


Kode E pada Makanan dan Minuman

Januari 18, 2009

Kode E yang diikuti dengan nomor tertentu dalam formulasi produk makanan dan minuman, sering dikenal dengan istilah “E-Numbers”. Sistem penomoran ini telah disepakati Komisi Uni Eropa, Scientific Committee On Food (SCF) menunjukkan bahwa bahan tersebut telah disetujui digunakan sebagai bahan tambahan pangan dan untuk memudahkan klasifikasi serta identifikasi bahan-bahan yang sangat banyak jumlahnya.

Klasifikasi bahan tambahan pangan ini antara lain :  E 100-E 199 untuk pewarna, E 200-E 299 untuk pengawet, E 300-E399 untuk antioksidan dan pengompleks, dan seterusnya hingga E 1400-E 1499 untuk pati dan turunan/ derivatnya. Perlu diketahui juga kode E 700-E-899 adalah bahan-bahan tambahan yang tidak digunakan untuk produk pangan manusia tapi digunakan untuk pakan ternak.

Kode E tidak menggambarkan apakah produk pangan tersebut halal ataukah haram. Untuk mengetahui halal dan haramnya kode E yang dipakai, harus dikaji dahulku bahan tersebut. Sebenarnya bahan apa? Diperoleh/diproses dari bahan halal ataukah haram? Misanya kode yang saudara sebutkan, E 100, adalah termasuk kelompok pewarna pangan, nama kimia bahanya turmeric atau curcumin, untuk memberi warna kuning; bahan ini diekstrak dari curcuma longa, dan termasuk halal untuk konsumen yang beragama islam.

E331 adalah garam natrium sitrat, termasuk kelompok antioksidan; bahan ini juga halal. Tetapi harap hati-hati degan kelompok bahan pengemulsi misalnya E441, adalah gelatin yang diperoleh/diproses dari hewan. Kalau berasal dari babi jelas haramnya. Kalau dari sapi, harus diupayakan dari sapi yang disembelih secara islami.


TIRAMISU

Januari 18, 2009

Tiramisu adalah cake berlapis atau sponge cake yang direndam dalam suatu minuma keras dengan tambahan coklat dan custard. Kualitas tiramisu tidak tergantung pada teknik pembuatan lapisannya tapi lebih pada komponen komponen yang digunakannya. Kombinasi yang boleh dikatakan menghasilkan tiramisu berkualitas tinggi adalah kombinasi kopi, krem zabaglione dan coklat. Zabaglione biasanya dipersiapkan dengan menggunakan sweet Cyprus wine (suatu jenis wine yang berasal dari yunani)

Tiramisu adalah suatu jenis makanan pencuci mulut (dessert) yang berasal dari Eropa, tepatnya dari Negara Itali. Namun resep ini baru saja ditemukan pada tahun 1985, artinya resep ini tidak akan pernah dijumpai pada buku resep masakan italic kuno.

Tiramisu memiliki arti dalam bahasa italic yaitu “pick me up” (jemput saya). Hal ini dikarenakan jenis makanan ini mengandung energi yang tinggi, karena bahan utamanya terdiri dari telur dan gula serta caffeine yang berasal dari kopi ekspresso yang kuat.

Jadi, sebagai konsumen muslim kita harus berhati-hati jika akan mengkonsumsi dessert yang bernama Tiramisu ini. Karena berdasarkan resep aslinya, pasti menggunakan suatu jenis minuman keras (miras)

(Sb: Jurnal HALAL No. 62/X/2006)


Minuman Keras dalam Berbagai Bentuk

Januari 18, 2009

Bukan rahasia lagi bahwa menu minuman di restoran atau café banyakmenghidagkan berbagai minuman keras. Mulai dari yang ringan dengan kadar alkohol kurang dari 5% hingga yang berat dengan kadar alkohol di atas 15%. Konsumen muslim yang peduli dengan kehalalan makanan dan minumannya tentu sudah sangat maklum akan hal itu, sehingga bisa menghindarinya dengan mudah.

Ketika kita datang ke sebuah restoran, selama ini kita merasa cukup aman dengan hanya memesan minuman jus buah yang dalam pandangan kita bebas dari minuman keras. Tetapi apa jadinya jika minuman jus itupun harus bersentuhan dengan khamer yang diharamkan?

Memang jus atau . Konsumen muslim yang peduli dengan kehalalan makanan dan minumannya tentu sudah sangat maklum akan hal itu, sehingga bisa menghindarinya dengan mudah.

Ketika kita datang ke sebuah restoran, selama ini kita merasa cukup aman dengan hanya memesan minuman jus buah yang dalam pandangan kita bebas dari minuman keras. Tetapi apa jadinya jika minuman jus itupun harus bersentuhan dengan khamer yang diharamkan?

Memang jus atau “punch” yang dicampur dengan dengan minuman keras itu hanya menggunakan dosis yang sangat kecil. Khamer hanya dijadikan penguat rasa (booster) yang memberikan efek lain dalam minuman tersebut. Tetapi sekecil apapun, jika khamer yang ditambahkan pada suatu minuman, maka hukumnya akan tetap haram. Tidak ada toleransi dalam hal ini.

Kasus yang sama juga terjadi pada minuman lain, seperti kopi, kapucino, moca dan beberapa minuman coklat. Selama ini masyarakat awam hanya melihat kopi sebagai minuman yang berasal dari biji-bijian. Oleh karena itu asumsinya adalah halal, meskipun restoran tersebut memang tidak mencantumkan sertifikat halal.

Ternyata beberapa restoran dan café juga menyediakan minuman kopi dan coklat lengkap dengan campuran sedikit minuman alcohol di dalamnya. Ada menu-menu yang berasal dari daerah tertentu , atau dikreasi oleh koki tertentu. Misalnya kopi capucino, expresso, dsb.

MIRAS

-Dalam Masakan

Cah Kangkung

Daging Panggang

Udang Rebus

Tumisan

-Dalam Minuman

Fruit Punch

Capucino

Aneka Juice

Aneka Kopi

-Dalam Jamu

Anggur Beras Kencur

Anggur Kolesom

-Dalam Coklat

Berbagai Jenis Coklat

-Makanan Penutup

Tiramisu

-Bir

WINE, ANGGUR OBAT, LIQUOR, WHISKY, BRANDY, GENEVER, COGNAC, GIN, ARAK, RUM, VODKA, TUAK, SPIRIT, DLL.

-Produk Sampingan/Turunan

Flavor – Sirup, Permen, Coklat, Cake, Dll.

Yeast

Tartaric Acid

(Sb: Jurnal HALAL No. 62/X/2006)


Pasta Gigi

Januari 18, 2009

Pasta gigi merupakan produk yang kita pakai untuk membersihkan gigi, sehingga peluang tertelan juga sangat tinggi. Adanya unsure haram atau syubhat dalam produk tersebut akan menyebabkan kemingkinan tertelan ke mulut. Apalagi jika jelas-jelas mengandung lemak babi atau berasal dari babi, hal ini menyebabkan ia menjadi haram digunakan. Bukan hanya untuk pasta gigi, termasuk untuk produk-produk kosmetik yang tidak bersentuhan dengan mulut, seperti sabun, bedak dan lain-lain, juga tidak boleh digunakan. Sebab babi dan produk olahannya tidak hanya haram tetapi juga najis. Kalau kita menggunakan bahan najis bagi tubuh kita, maka harus dibersihkan hingga betul-betul hilang. Jika masih tersisa, maka sholat kita tidak akan sah. (Sb: Jurnal HALAL No. 62/X/2006)


Sikat Gigi Bulu Babi?

Januari 18, 2009

Dari informasi yang diberikan produsen sendiri memang disebutkan bahwa ada sikat gigi yang berasal dari bulu babi. Memang sikat gigi seperti ini sangat jarang dijumpai di Indonesia. Tetapi di luar negeri sikat gigi bulu babi tersebut sudah cukup banyak, dengan harga yang cukup mahal. Konon sikat gigi yang beasal dari bulu babi tersebut justru

lebih lembut. Cara membedakan bulu babi dengan bahan sintetik/plastic adalah dengan cara membakarnya. Jika dibakar dengan api berbau seperti tanduk terbakar, maka ia berasal dari bulu atau rambut binatang, biasanya babi. Sedangkan bahan plastic tidak menghasilkan bau. (Sb: Jurnal HALAL No. 62/X/2006)


Bir Tanpa Alkohol?

Januari 18, 2009

Bir dengan kandungan alkohol 0% atau zero persen alcohol memiliki dua dimensi yang perlu dicermati. Pertama, dari segi bahan, yang menyebabkan suatu minuman haram atau tidak bukan semata-mata tergantung pada alkoholnya. Sebab komponen lain yang terkandung bisa saja beasal dari barang haram . Misalnya penggunaan flavor yang menggunakan bahan baku turunan khamer. Karena sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai proses pembuatan dan kandunagan bahan yang ada di dalamnya, maka minuman tersebut bisa dikategorikan syubhat. Kedua, minuman dengan aroma dan rasa yang mirip dengan bir, meskipun alkoholnya telah dihilangkan, bisa mengajarkan umat untuk terbiasa dengan rasa dan aroma bir. Oleh karena itu jalan yang akan mengarahkan kepada yang haram itu sebaiknya dihindari. (Sb. Jurnal Halal no. 62/X/2006)